SEKILAS INFO
  • / Laporan Infaq akan dirubah ke tampilan perolehan dan pengeluaran tiap bulan
  • / Perolehan Qurban 1445H : 23 ekor Sapi, 8 ekor Kambing
  • / Siaran langsung dr Mekah, Madinah & Al Aqsa. di Halaman Utama scroll ke paling bawah
  • / Hitung warisan (Ilmu faraid) ada di menu Info Kita
WAKTU :

PENCURI DALAM SHALAT

Terbit 14 Februari 2022 | Oleh : Hafidz | Kategori : Kat Tausiah
PENCURI DALAM SHALAT

Al-hidayah.id, Menelaah tausiyah ba’da subuh oleh Ustadz Mursyad.
Ketenangan dan kekhusyukan shalat merupakan esensi yang utama. Ketiadaan ketenangan atau kerap disebut Thuma’ninah (1) akan mengancam hilangnya ruh dari shalat itu sendiri

Jika mendengar kata pencuri, maka secara langsung kita akan tertuju pada orang yang merampas atau mengambil hak milik orang lain. Namun, di dalam salah satu hadis Nabi saw., beliau pernah menyinggung para pencuri dalam shalat. Siapakah mereka? Apa maksud dari mencuri dalam shalat itu?

Dari Abi Qatadah, ia berkata,
Rasulullah saw. bersabda, “Seburuk-buruknya manusia adalah orang yang mencuri shalatnya.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri shalatnya?”
Rasulullah saw. menjawab, “Yaitu seseorang yang tidak sempurna rukuk dan sujudnya,
atau beliau bersabda, “Yaitu orang yang tidak lurus tulang belakangnya dalam rukuk dan sujud.”
(H.R. Ahmad)

Berdasarkan hadis tersebut, maka maksud dari pencuri shalat adalah orang yang tidak melaksanakan shalat dengan sempurna, yakni ketika rukuk dan sujud tulang punggungnya tidak lurus. Hal ini sangat mungkin terjadi terhadap orang yang terburu-buru dalam shalatnya. Sehingga, ia melaksanakan shalat hanya sekedar jungkir balik, tanpa memperhatikan gerakan shalat dengan benar dan sempurna .

Bahkan di dalam riwayat imam Al-Baihaqi dalam kitab Syuabul Iman disebutkan termasuk orang yang mencuri shalatnya adalah yang tidak khusyuk atau thumakninah. Padahal, thumakninah adalah bagian dari rukun shalat yang dapat menyebabkan shalat itu batal atau tidak sah bila tidak dilakukan. Sehingga, ketika thumakninah itu tidak dilakukan maka ia sama saja mencuri salah satu rukun shalat .

Jika sholatnya tidak sah dan dia wajib mengulanginya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah seorang sahabat yang melakukan shalatnya dengan tidak benar di atas :

Kembalilah dan sholatlah ! karena sesungguhnya engkau belum melakukan sholat.

Catatan :
‘thuma’ninah’ (الطمأنينة) adalah ‘ketenangan’. Ini harus dilakukan pada beberapa gerakan salat, seperti saat saat ruku’, i’tidal, sujud dan duduk di antara dua sujud karena termasuk dalam rukun salat

SebelumnyaLupa Bacaan doa, Pakai Doa Sapu Jagat atau Sisipkan Doa Sapu Jagat ini SesudahnyaKita Jauh Allah Jauh, Kita Dekat Allah Lebih Dekat

Tausiyah Lainnya

Radio Al-Hidayah BDS 2

AL-HIDAYAH RADIO
https://www.qurantranslations.net/quran/pdf/id_translation_of_the_meaning_of_the_holy_quran_in_indonesian.pdf