Senyum
Menelaah tausiyah ba’da subuh oleh ustadz Subhan
Senyum atau menampakkan diri dengan wajah berseri di hadapan orang lain bukan tidak bernilai dalam Islam. Senyum yang tampak remeh dan sepele bagi sebagian orang memiliki arti luar biasa sehingga Rasulullah SAW perlu membahas masalah ini dalam sabdanya.
Dari Abu Dzar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW berkata kepadaku, ‘Kamu jangan mengecilkan kebaikan sekecil apapun, meski kau hanya menampakkan diri dengan wajah berseri di hadapan saudaramu,’” (HR Muslim dan At-Tirmidzi).
Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi, Rasulullah SAW secara lugas mengatakan bahwa senyum di hadapan orang lain memiliki nilai pahala sedekah. Apalagi kalau senyum itu dibarengi dengan semangat berbagi terhadap sesama melalui sedekah itu sendiri, maka tentunya memiliki arti yang sangat luar biasa.
“ Dari Abu Dzar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘ *Senyummu di hadapan saudaramu bernilai pahala sedekah bagimu* ,’” (HR At-Tirmidzi).
Senyum tentu memiliki efek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Banyak sekali manfaat atau kemaslahatan yang berawal dari saling senyum dan saling sapa dengan semangat persaudaraan dan semangat persahabatan. Senyum memang tampak remeh dan sepele. Tetapi di balik senyum yang tulus di hadapan orang terdapat sebuah kelapangan jiwa, kerendahan hati, dan semangat penghormatan terhadap orang lain. Oleh karena itu, Rasulullah mengingatkan agar kita tidak mengecilkan senyum di hadapan orang lain.
Rasulullah selalu tersenyum kepada sahabat
Dari Jarir bin Abdillah,dia menceritakan:
“Rasulullah tidak pernah melihatku sejak aku masuk islam, kecuali beliau tersenyum” (HR. Bukhari)
“Senyummu untuk saudaramu adalah sedekah. Usahamu untuk mengajak kepada kebaikan dan melarang keburukan adalah sedekah. Usahamu untuk menuntun seseorang yang tersesat menuju jalan yang lebih baik adalah sedekah. Memberikan yang kita miliki adalah sedekah. Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah. Pandanganmu yang peduli kepada mereka yang buruk rupa adalah sedekah. Sedekah yang paling tinggi nilainya adalah nafkah yang diberikan suami kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi)