SEKILAS INFO
  • / Perolehan lelang sumur bor Rp. 88.3jt
  • / Laporan Infaq akan dirubah ke tampilan perolehan dan pengeluaran tiap bulan
  • / Perolehan Qurban 1445H : 23 ekor Sapi, 8 ekor Kambing
  • / Siaran langsung dr Mekah, Madinah & Al Aqsa. di Halaman Utama scroll ke paling bawah
WAKTU :

Hadits ke 14 – الحديث الرابع عشر

Terbit 10 Agustus 2022 | Oleh : Hafidz | Kategori : Tak Berkategori

Tidak Halal Darah seorang Muslim

 

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak halal darah seorang muslim (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari 3 perkara: tsayyib (orang yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin).” (HR al Bukhari dan Muslim).

يحل       : Halal

دم         : Darah
الثيب     : Yang sudah menikah

الزاني    : Orang yangberzina
التارك    : Yang meninggalkan

المفارق  : Memisahkan dirinya

  1. Nyawa seorang muslim dilindungi: 4 : 93
  2. Hukuman dalam Islam sebagai bentuk perlindungan : 2 : 179
Pelajaran :
  1. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
  2. Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
  3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
  4. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
  5. Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman
  6. Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
  7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.

Ceramah Hadits Arbain Ke 14 – “Tidak Halal Darah Seorang Muslim” Al Arbain An Nawawiyah oleh Ustadz Anas Burhanudin di radio rodja

Sebelumnya
Hadits ke 15 - الحديث الخامس عشر Sesudahnya
Hadits ke 13 - الحديث الثالث عشر

Berita Lainnya

Radio Al-Hidayah BDS 2

AL-HIDAYAH RADIO
https://www.qurantranslations.net/quran/pdf/id_translation_of_the_meaning_of_the_holy_quran_in_indonesian.pdf