Hadits ke 25 – الحديث الخامس و العشرون
Bersedekah tidak harus dengan Harta
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ أَيْضًا:أَنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالُوا لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: يَارَسُوْلَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُوْرِ بِالأُجُوْرِ, يُصَلُّوْنَ كَمَانُصَلِّيْ, وَيَصُوْمُوْنَ كَمَانَصُوْمُ, وَيَتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ أَمْوَالِهِمْ, قَالَ:(أَوَلَيْسَ قَدْجَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَاتَصَدَّقُوْنَ, إِنّ َبِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً, وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً, وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً, وَكُلَّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً, وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةً, وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةً, وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً), قَالُوا:يَارَسُوْلَ اللَّهِ أَيَأْتِيْ أَحَدُنَاشَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟, قَالَ:(أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِيْ حَرَامٍ, أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَالِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِيْ الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ).رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu juga, bahwa ada sekelompok shahabat berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ”Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala-pahala mereka. Mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedangkan kami tidak bisa bersedekah).” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Bukankah Allah telah menjadikan buat kalian sesuatu untuk kalian bisa bersedekah dengannya? Sesungguhnya setiap tasbih itu adalah sedekah, dan setiap takbir itu adalah sedekah, dan setiap tahmid itu adalah sedekah, dan setiap tahlil itu adalah sedekah, memerintahkan kepada hal yang ma’urf itu adalah sedekah, mencegah dari hal yang mungkar itu adalah sedekah, dan dalam kemaluan kalian itu juga terdapat sedekah. Mereka berkata:”Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Apakah salah seorang dari kami jika menyalurkan syahwatnya (dengan benar) dia akan mendapatkan pahala?”Beliau bersabda:”Bagaimana pendapat kalian jika disalurkan pada yang haram, bukankah dia berdosa? Maka demikian pula kalau disalurkan pada yang halal tentu dia memperoleh pahala.” (HR. Muslim)
الدثور Bentuk jamak dari دثر : harta yang banyak
الأجور : jamak
الأجر : pahala
فضول : Sesuatu yang berlebih
وزر : Dosa
بضع :Kemaluan (maksudnya adalah: jima’)
- Iri terhadap kebaikan orang lain : 2: 148, 3: 114
- Pintu-pintu kebaikan terbuka luas : 2 : 177, 5 : 2
- Mencari yang halal dan menjauhi yang haram: 7: 157
Pelajaran :
- Sikap bijak dalam menanggapi berbagai kondisi serta mendatangkan kabar gembira bagi jiwa serta menenangkan perasaan.
- Para shahabat berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan.
- Luasnya keutamaan Allah ta’ala serta banyaknya pintu-pintu kebaikan yang dibuka bagi hamba-Nya.
- Semua bentuk zikir sesungguhnya merupakan shodaqoh yang dikeluarkan seseorang untuk dirinya.
- Kebiasaan-kebiasaan mubah dan penyaluran syahwat yang disyariatkan dapat menjadi ketaatan dan ibadah jika diiringi dengan niat shalih.
- Anjuran untuk meminta sesuatu yang dapat bermanfaat bagi seorang muslim dan yang dapat meningkatkan dirinya ke derajat yang lebih sempurna.
- Didalam hadits ini terdapat keutamaan orang kaya yang bersyukur dan orang fakir yang bersabar.
Ceramah Hadits Arbain Ke 25 – “Setiap Kita Mampu Bersedekah” Al Arbain An Nawawiyah oleh Ustadz Anas Burhanudin di radio rodja