Hadits ke 33 – الحديث الثالث والثلاثون
Penuntut Harus Membawa Bukti
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَومٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ اْلبَيْهَقِيّ وغيره هَكَذَا بَعْضُهُ فِيْ الصَّحِيْحَيْنِ.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Seandainya setiap orang diberikan(dikabulkan) sesuai dengan pengakuannya (tuntutannya) tentunya akan banyak orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti itu harus ditegakkan oleh orang yang menuntut dan sumpah itu wajib diberikan oleh orang yang mengingkari(tuduhan).” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan selainnya dengan lafazh seperti ini. Sebagian lafadznya terdapat dalam shahih Al Bukhari dan Muslim)
يعطى : Diberikan
ادعى : Menuduh
البينة : Bukti
المدعي : Orang yang menuduh
اليمين : Sumpah
انكر : Mengingkari
- Hukum harus ditegakkan : 4 : 65, 24 : 51
- Penegakkan hukum harus berdasarkan prinsip yang jelas : 24 : 4, 24 : 23
Pelajaran :
- Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.
- Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
- Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
- Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
- Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.
Ceramah Hadits Arbain Ke 33 – “Tuntunan Ketika Bersengketa” Al Arbain An Nawawiyah oleh Ustadz Anas Burhanudin di radio rodja