SEKILAS INFO
  • / Perolehan lelang sumur bor Rp. 88.3jt
  • / Laporan Infaq akan dirubah ke tampilan perolehan dan pengeluaran tiap bulan
  • / Perolehan Qurban 1445H : 23 ekor Sapi, 8 ekor Kambing
  • / Siaran langsung dr Mekah, Madinah & Al Aqsa. di Halaman Utama scroll ke paling bawah
WAKTU :

Hadits ke 33 – الحديث الثالث والثلاثون

Terbit 10 Agustus 2022 | Oleh : Hafidz | Kategori : Tak Berkategori

Penuntut Harus Membawa Bukti

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: “لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَومٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ البَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِي، وَاليَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ” حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ اْلبَيْهَقِيّ وغيره هَكَذَا بَعْضُهُ فِيْ الصَّحِيْحَيْنِ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Seandainya setiap orang diberikan(dikabulkan) sesuai dengan pengakuannya (tuntutannya) tentunya akan banyak orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi bukti itu harus ditegakkan oleh orang yang menuntut dan sumpah itu wajib diberikan oleh orang yang mengingkari(tuduhan).” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan selainnya dengan lafazh seperti ini. Sebagian lafadznya terdapat dalam shahih Al Bukhari dan Muslim)

يعطى   : Diberikan

ادعى    : Menuduh
البينة    : Bukti

المدعي : Orang yang menuduh
اليمين   : Sumpah

انكر     : Mengingkari

  1. Hukum harus ditegakkan : 4 : 65, 24 : 51
  2. Penegakkan hukum harus berdasarkan prinsip yang jelas : 24 : 4, 24 : 23
Pelajaran :
  1. Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.
  2. Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
  3. Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
  4. Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
  5. Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.

Ceramah Hadits Arbain Ke 33 – “Tuntunan Ketika Bersengketa” Al Arbain An Nawawiyah oleh Ustadz Anas Burhanudin di radio rodja

Sebelumnya
Hadits ke 34 - الحديث الرابع والثلاثون Sesudahnya
Hadits ke 32 - الحديث الثاني والثلاثون

Berita Lainnya

Radio Al-Hidayah BDS 2

AL-HIDAYAH RADIO
https://www.qurantranslations.net/quran/pdf/id_translation_of_the_meaning_of_the_holy_quran_in_indonesian.pdf