SEKILAS INFO
  • / Perolehan lelang sumur bor Rp. 88.3jt
  • / Laporan Infaq akan dirubah ke tampilan perolehan dan pengeluaran tiap bulan
  • / Perolehan Qurban 1445H : 23 ekor Sapi, 8 ekor Kambing
  • / Siaran langsung dr Mekah, Madinah & Al Aqsa. di Halaman Utama scroll ke paling bawah
WAKTU :

Hadits ke 8 – الحديث الثامن

Terbit 10 Agustus 2022 | Oleh : Hafidz | Kategori : Tak Berkategori

Terjaganya Darah dan Harta Seorang Muslim

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى. رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ

“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Maka apabila mereka telah melakukan itu semua, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka (hisab) di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.” (HR. Al- Bukhari dan Muslim)

أُمِرْتُ : Aku diperintahkan

أُقَاتِلَ  : (aku) Memerangi
دماء        : Bentuk jamak dari دم : darah
عصموا    : Mereka terlindung

1. Aqidah dan syariat harus ditegakkan : 42 : 13,
2. Perlindungan nyawa dan harta: 2: 188, 4: 93
3. Besarnya kedudukan zakat: 9 : 34

Catatan :

Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.

Pelajaran :
  1. Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
  2. Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
  3. Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
  4. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
  5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
  6. Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.
  7. Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.

Ceramah Hadits Arbain Ke 8 – “Mengajak Kepada Kalimat Syahadat” Al Arbain An Nawawiyah oleh Ustadz Anas Burhanudin di radio rodja

Sebelumnya
Hadits ke 9 - الحديث التاسع Sesudahnya
Hadits ke 7 - الحديث السابع

Berita Lainnya

Radio Al-Hidayah BDS 2

AL-HIDAYAH RADIO
https://www.qurantranslations.net/quran/pdf/id_translation_of_the_meaning_of_the_holy_quran_in_indonesian.pdf