Bunyi HP Saat Shalat Jamaah
Shalat Jamaah Terganggu Bunyi HP
Tanya :
Assalamu’alaikum ustadz.
Saat sedang shalat berjamaah di masjid, handphone kita berbunyi. Kita sadar bahwa lupa menyeting hp dalam keadaan diam sebelum shalat dan khawatir akan terus berbunyi sehingga mengganggu shalat kita dan jamaah lainnya. Pada kasus-kasus tersebut, bolehkah kita bergerak untuk mematikannya?
Syukron..
Ali
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dianjurkan Mematikan Bunyi HP Saat Shalat
Wajib bagi setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah dalam setiap kegiatan mereka dan berusaha semangat untuk menggapai khusyu dalam shalat dengan menjauhi segala yang dapat memalingkan kekhusyuan dalam shalat. Karena dalam shalat sendiri itu sudah terdapat kesibukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن في الصلاة لشغلا
“Sesungguhnya dalam shalat itu sudah banyak kesibukan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Orang yang shalat, dia disibukkan dengan merenungi bacaan-bacaan shalat dan gerakan-gerakannya. Karena itu, jangan sampai kesibukan dalam shalat tersebut ditambah lagi dengan kesibukan yang tidak berfaidah.
Diantara upaya untuk meminimalisir hal ini adalah dengan mematikan HP atau menyetingnya diam sebelum shalat. Karena membiarkan bunyi HP ketika shalat akan mengganggu orang lain yang sedang shalat.
Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja merasa terganggu oleh motif bajunya ketika shalat, sampai-sampai sedikit terlengah, bagaimana lagi dengan variasi nada dering HP yang mengundang perhatian? Tidak diragukan, suara ini lebih mengganggu dan mengurangi rasa khusuk.
Disamping itu, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ahmad dan yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk mengeraskan bacaan Alquran apabila di samping kita ada orang yang sedang shalat, karena ini bisa mengganggu. Oleh karena itu, mengganggu dengan suara HP tentunya lebih terlarang.
Dengan demikian, siapa yang sengaja membiarkan HP-nya ketika shalat dalam keadaan nada dering aktif yang dapat mengganggu maka dia telah melakukan perbuatan yang setidaknya dihukumi makruh. Bahkan bisa jadi sampai pada hukum haram. Adapun orang yang lupa mematikan HP atau lupa menyetingnya diam, maka dia tidak berdosa. Namun wajib baginya segera mematikan HP tersebut meskipun sedang shalat. Karena gerakan mematikan hp adalah gerakan yang ringan, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan shalat.
Apabila suara HP ini isinya lagu-lagu atau musik maka jelas keharamannya. Karena musik itu haram berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
“Akan ada di kalangan umatku yang nantinya menghalalkan zina, sutera (bagi lelaki), khamr, dan alat musik.” (HR. Bukhari).
Wajib bagi kita bertaqwa kepada Allah. Terutama bagi mereka yang mengganggu kaum muslim dengan suara haram semacam ini di saat mereka sedang bermunajat kepada Allah Ta’ala.
Semoga Allah memberi hidayah kepada kaum muslim ke jalan yang Dia ridhai.
Allahu a’lam
Disadur dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih
http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=119943
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Konsultasi Syariah)