SEKILAS INFO
  • / Perolehan lelang sumur bor Rp. 88.3jt
  • / Laporan Infaq akan dirubah ke tampilan perolehan dan pengeluaran tiap bulan
  • / Perolehan Qurban 1445H : 23 ekor Sapi, 8 ekor Kambing
  • / Siaran langsung dr Mekah, Madinah & Al Aqsa. di Halaman Utama scroll ke paling bawah
WAKTU :

Jatah Warisan dari Sang Kakak (Hitung Warisan)

Terbit 10 Juni 2023 | Oleh : Hafidz | Kategori : Kat Tausiah
Jatah Warisan dari Sang Kakak (Hitung Warisan)

Jatah Warisan dari Sang Kakak
Kakak laki-laki saya meninggal dunia dan meninggalkan harta Rp. 150.000.000,-
Keluarga yg ditinggalkan seorang istri, seorang anak perempuan, ibu dan ayah kandung, 2 saudari perempuan dan seorang saudara laki-laki
Afwan umm saya ingin menanyakan kpd ustadz siapa yg berhak menerima harta waris dan berapa bagian masing-masing nya
Syukron umm jazakallahu khairon

Dari : Syifa di Tasikmalaya

Jawaban:

Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Dari pertanyaan yang disampaikan, sang kakak meninggalkan ahli waris sebagai berikut :

  • Anak perempuan
  • Istri
  • Ibu
  • Ayah
  • Dua saudari
  • Satu saudara

Harta yang ditinggal sebesar Rp. 150.000.000,-

Dua saudari perempuan dan satu saudara laki-laki, tidak mendapat warisan, karena terhalangi (mahjub) oleh Ayah. Sebagaimana dijelaskan dalam matan Rohabiyah,

وتسقط الإخوة بالبنينا ** وبالأب الأدنى كما روينا

Saudara/i terhalangi mendapat warisan, karena keberadaan anak atau keberadaan ayah.

(Matan Rohabiyah: kumpulan syair berisi tentang ilmu waris, karya Syekh Muhammad bin Ali Ar-Rahabi)

Demikian pula dalam I’anatut Tholib,

الأخوة الأشقاء: فيحجبهم الابن وإن سفل والأب.

Saudara/i sekandung tidak mendapatkan warisan karena adanya anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, atau karena adanya ayah.

(I’anatut Tholib fi Bidaayati ilmil Faro-id, hal. 66)

Yang berhak mendapatkan warisan adalah :

  • Anak perempuan: ½
  • Istri: ⅛
  • Ibu: ¹/6
  • Ayah: sisa (‘ashobah).

Setelah menentukan jatah masing-masing ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, kita cari KPK- nya (Aslul mas-alah). Ketemulah angka 24. Lalu kita bagi ke masing-masing jatah: Anak perempuan mendapatkan 12, istri mendapat 3, Ibu mendapat 4 dan ayah sisanya yaitu 5.

Jatah Warisan dari 150 Juta

150 juta : 24 (KPK) = Rp. 6.250.000,-

  • Jatah anak perempuan 6.250.000 × 12 = Rp. 75.000.000,-
  • Istri 6.250.000 × 3 = Rp. 18.750.000,-
  • Ibu 6.250.000 × 4 = Rp. 25.000.000,-
  • Ayah mendapatkan sisanya (‘ashobah) yaitu Rp. 31.250.000,-

Untuk lebih mudah bisa di lihat di link https://al-hidayah.id/harta-warisan-dalam-islam/  setelah itu masukkan angka angkanya. Click Disini

Demikian.

Wallahua’lam bis showab

SebelumnyaKeharmonisan Rumah Tangga Rasulullah ﷺ SesudahnyaBelajar dari Abu Hazim, Salamah bin Dinar Rahimahullah

Tausiyah Lainnya

Radio Al-Hidayah BDS 2

AL-HIDAYAH RADIO
https://www.qurantranslations.net/quran/pdf/id_translation_of_the_meaning_of_the_holy_quran_in_indonesian.pdf