Hadits ke 32 – الحديث الثاني والثلاثون
Larangan Membahayakan Diri dan Orang Lain
عنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بنِ مَالِكٍ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ) حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه، وَالدَّارَقُطْنِيّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ في الْمُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضَاً.
Dari Abu Said Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudry radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad Daruquthni dan lainnya dengan sanad bersambung. Diriwayatkan juga oleh Malik dalam Al Muwatha’ dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara mursal karena menggugurkan(tidak menyebutkan) Abu Sa’id. Hadits ini memiliki beberapa jalan yang saling menguatkan).
ضرر : Membahayakan diri sendiri
ضرار : Membahayakan diri orang lain
- Larangan mendatangkan kecelakaan: 2: 195
Pelajaran :
- Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya.
- termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya seperti rokok, mengendarai kendaraan dengan ceroboh.
Ceramah Hadits Arbain Ke 32 – “Tidak Boleh Ada Bahaya dan Membahayakan” Al Arbain An Nawawiyah oleh Ustadz Anas Burhanudin di radio rodja